1.018 TKI Meninggal selama 2009 Paling Banyak di Malaysia
JAKARTA – Angka kematian tenaga kerja Indonesia (TKI) sepanjang 2009 menyentuh angka yang fantastis. LSM Migrant Care memaparkan, akumulasi angka kematian buruh migran Indonesia di luar negeri 1.018 jiwa sepanjang tahun ini. Angka itu adalah yang tertinggi selama satu dekade terakhir. ”Sebanyak 63 persennya, yakni 683 orang, meninggal di Malaysia,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah dalam Peringatan Hari Buruh Sedunia di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, kemarin (17/12).
Selain harus meregang nyawa, banyak TKI yang menjadi korban kekerasan dan penyiksaan. Angka kekerasan terhadap TKI mencapai 2.878 orang dalam setahun. Menurut Anis, data-data itu menunjukkan terjadi penurunan martabat bangsa Indonesia di hadapan bangsa lain yang mengeksploitasi pekerja dari tanah air. ”Kita harus malu dan berdiri bersama untuk membela hak mereka. Para TKI itu adalah pahlawan devisa, tapi pemerintah seakan tutup mata,” kritik dia. Anis menegaskan, pemerintah harus segera meratifikasi Konvensi PBB pada 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya. Ratifikasi itu, kata dia, merupakan bentuk komitmen tertinggi bagi perlindungan pekerja migran.
”Mandat konstitusi menunjukkan bahwa pemerintah wajib melindungi warga negaranya, tanpa kecuali buruh migran,” ujar dia. Di tempat yang sama, seorang TKI Malaysia bernama Fathonah, 27, mengatakan bahwa tenaga kerja yang sudah tiga tahun bekerja di Malaysia tidak mendapatkan gaji layak. Dia hanya memperoleh Rp 10 juta dari haknya Rp 46 juta. ”Saya sampai diceraikan suami karena dikira jual diri. Saya mohon dibantu untuk mendapatkan gaji saya,” ujar Fathonah terisak-isak dalam testimoni yang dibacakan secara tertutup. Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Dai Bachtiar mengatakan, masalah gaji yang tidak dibayar masih menjadi permasalahan utama. Dia juga mengakui, telah menemukan kasus yang paling parah dan menjurus kepada perbudakan. ”Saya menemukan pekerja yang enam tahun tidak dibayar. Dan, itu akan kami usut sampai tuntas,” ujarnya.
Menurut Dai, KBRI di Malaysia telah meminta Malaysia lebih efektif memanggil majikan yang menunggak upah para pekerja Indonesia. Namun, tidak semua bersedia. Padahal, dari upaya yang dilakukan tersebut, Da’i mengatakan sudah berhasil menyelamatkan uang TKI sebesar Rp 3,5 miliar pada 2009. ”Sepanjang 2009 terdapat 172 kasus gaji dan 50 persennya berhasil diselesaikan. Sisanya (yang belum tuntas, Red) dibawa ke pengadilan,” paparnya. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar dalam sambutannya mengatakan, pemerintah belum optimal terhadap buruh migran. ”Perlu optimalisasi lintas sektoral, perlu optimalisasi perwakilan di negara penempatan,” jelasnya. Sementara itu, Depnakertrans menghentikan pengiriman TKI ke Kuwait. ”Ini menyusul banyaknya laporan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja migran Indonesia yang tidak kunjung terurai. Jadi, kami hentikan pengiriman sementara” tegas Muhaimin. Menurut dia, upaya pemerintah Indonesia untuk membuka jalur komunikasi dengan pemerintah Kuwait sulit dilakukan. Menteri yang juga ketua umum DPP PKB tersebut khawatir, jika pengiriman TKI ke Kuwait dilanjutkan tanpa kerja sama bilateral yang jelas, nasib mereka dipertaruhkan. ”Sebab, akan sulit melindungi mereka tanpa ada MoU yang jelas,” ujarnya. (zul/agm) sumber: Jawapos (Admin)
SUBVERSI FINANSIAL GLOBAL
Awan Santosa, S.E, M.Sc
“Siapa yang mengendalikan volume uang di sebuah negara adalah tuan sebenarnya dari industri dan perdagangan”. Demikian kata Garfield –Presiden AS- yang ditembak mati setelah melawan kekuasaan bankir pengatur uang di AS. Jauh di tahun 48 SM pun Julius Caesar dibunuh setelah mengambil kembali hak membuat koin emas dari tangan pedagang uang.
Lincoln mati ditembak setelah menerbitkan mata uang “greenbacks” yang tanpa bunga dan utang dari bankir internasional. Jackson, yang berusaha melawan Second Bank of the United States coba dibunuh, namun gagal. Terakhir, Kennedy dibunuh juga setelah mengeluarkan EO No 11110 yang mengembalikan kekuasaan mencetak uang kepada pemerintah, tanpa melalui Federal Reserve.
Demikian, pengembalian kontrol negara atas uang di AS memang seringkali dibayar mahal karena bankir internasional tidak pernah tinggal diam. Mereka menghalangi setiap upaya membongkar sistem bunga utang, yang terpaksa dibayar dengan menaikkan pajak penghasilan rakyat AS.
Memang, elit pengatur uang ini telah berpengalaman dalam melipatgandakan kekayaan dan kekuasaannya. Mereka ahli dalam mengatur saat yang tepat membuat uang over-supply, memaksa likuiditas kering, dan memanen aset perusahaan yang gagal bayar (bangkrut) akibat bunga utang dan tiadanya likuiditas disaat diperlukan.
Upaya mereka melipatgandakan kekayaan –apalagi jika dilawan- biasanya beriringan dengan terjadinya krisis finansial, kelumpuhan sektor riil (depresi), keterjebakan negara pada utang, bahkan perang. Krisis semacam ini telah berulang sejak tahun 1553 dan 1815 di Inggris, dan berturut-turut pada tahun 1833, 1866, 1877, 1891, 1907, dan 1929 di AS.
Ujung-Pangkal Krisis Finansial 2008
Krisis finansial tahun 2008 oleh karenanya bukanlah barang baru. Apalagi menilik konstelasi kekuasaan, modus, dan implikasinya bagi perekonomian AS dan dunia. Konstelasi kekuasaan saat ini ditengarai Chomsky sebagai USA neo-imperialism, di mana AS berkuasa atas ekonomi, militer. media, dan pendidikan di dunia. Di balik itu. Petras melihatnya sebagai ‘the power of Israel in USA”.
Kontrol uang di AS hari ini masih dipegang Federal Reserve, yang disahkan 22 Desember 1913 saat sebagian anggota Senat liburan Natal. The Fed “dimiliki secara privat” oleh elit bankir swasta di London, New York, Berlin, Hamburg, Amsterdam, Paris, dan Italy, yang dikuasai Zionis Internasional.
Di samping itu, krisis berlangsung dengan “modus klasik”. Bermula dari lembaga keuangan AS yang menggelontorkan begitu banyak uang (kredit) di sektor properti melalui berbagai instrumen derivatif. Meski beberapa pihak sudah mendesakkan perlunya regulasi, namun Bush dan The Fed tak bergeming. Akhirnya, seperti yang diperingatkan Buffett dan Krugman, pada saat jatuh tempo dan uang tidak di tangan maka ‘gagal bayar” pun tak terelakkan.
Proses selanjutnya adalah munculnya krisis likuiditas yang berujung kolaps-nya lembaga keuangan Wall Street sepertihalnya Lehman Brothers, Bear Streans, Fannie Mac dan Freddie Mac, serta AIG yang memang saling “terintegrasi” satu sama lain.
Implikasi krisis pun seperti biasa. Pemerintah AS harus menalangi likuiditas (bail-out) 700 milyar US. Setelah itu, satu persatu aset perusahaan bangkrut terpaksa dijual, yang berarti beralihnya kepemilikan ke elit pengatur uang. Pun. Pemerintah AS terpaksa membuat surat utang baru, dus makin terjerat imperium finansial.
Konsolidasi dan pelipatgandaan kekuasaan dan kekayaan seperti biasa disertai paksaan penarikan likuiditas di emerging market. Krisis memukul pasar uang dan pasar modal negara lain, yang diikuti dengan beralihnya penguasaan aset “perusahaan korban”. Perusahaan eksportir di ambang kebangkrutan. Ancaman PHK massal berlanjut “penyesuaian paksa” upah buruh, yang dalam konteks Indonesia diawali dengan keluarnya SKB 4 Menteri..
Imperium Belum Akan Tumbang?
Boleh saja menafsirkan krisis ini adalah akhir dari imperium AS, kapitalisme, dan neoliberalisme. Tetapi rasanya hal itu baru sebatas harapan normatif. Seperti pengalaman krisis-krisis sebelumnya, transformasi “isme” –kalaupun ada- tidak bertujuan membongkar struktur kekuasaan ekonomi politik yang ada. Pun setelah Obama menjadi Presiden AS, tidak akan ada perubahan radikal selama tidak ada reposisi negara-The Fed dan reforma tata ekonomi AS.
Krisis finansial bukan berarti goyahnya posisi bankir internasional, yang bahkan masih mencengkeram perekonomian AS dengan utang senilai 11,7 trilyun US. Tidak ada yang berubah dari para pemilik The Fed yang makin kaya raya setelah menguasai lebih banyak lagi aset perusahaan bangkrut secara “cuma-cuma”. Sementara kontrol ekonomi, politik, militer, media, dan pendidikan di AS dan sekutunya pun tetap di tangan mereka.
Agen-agen mereka tetap mendominasi berbagai sektor vital negara berkembang –termasuk Indonesia. IMF dan Bank Dunia masih leluasa memperdaya pemerintah dengan utangnya. Media massa tidak banyak bersuara lantang tentang sepak terjang mereka. Pun, institusi pendidikan ekonomi tetap banyak yang berkiblat pada kurikulum, ajaran, dan program mereka.
Sementara itu tidak ada agenda neolib yang dibatalkan. Tidak ada pembatalan privatisasi BUMN dan UU/UU yang melegitimasi privatisasi SDA Tidak ada penghapusan utang lama dan pembatalan utang baru. Pun, tidak ada yang berubah dari rezim kurs, rezim devisa, dan rezim pasar modal, yang tetap di bawah kontrol ideologi pasar bebas (neolib) buatan mereka.
Pondasi moneter dan fiskal negara-negara di dunia pun tetap mengukuhkan kekuasaan mereka, yaitu bunga utang dan pajak. Kedua pilar ini tetap menjerat perusahaan (kecil), buruh, dan anggaran negara. Pendarahan APBN akibat cicilan pokok dan bunga utang dalam dan luar negeri tahun 2009 pun tetap akan dibayar dengan mengoptimalkan penerimaan pajak.
Melihat kenyataan tersebut jelas kiranya imperium finansial belum (akan) tumbang. Implikasinya berupa pemiskinan rakyat di negara kaya SDA, pengangguran massal, ketimpangan pendapatan, degradasi lingkungan, dan kerusakan moral yang menimpa negara berkembang pun kiranya belum akan berakhir dengan segera.
Keluar Dari Jerat Imperium Finansial
Demikian, kerusakan yang menimpa manusia seringkali bermula dari upaya subversi finansial. Ambisi bankir internasional untuk menguasai dan mengatur dunia mendorong mereka untuk mengambilalih kekuasaan negara –setelah kekuasaan Tuhan-, tidak peduli dengan “isme” apa negara tersebut kemudian dijalankan.
Tetapi bagaimanapun subversi harus dihentikan. Semua negara berdaulat harus bersatu padu keluar dari subversif imperium finansial. Salah satu caranya adalah dengan mengembangkan tatanan ekonomi yang bebas riba. Kegiatan spekulasi (judi) di pasar uang dan pasar modal harus dihentikan melalui regulasi negara yang tegas dan memuliakan Tuhan.
Dalam konteks Indonesia perlu dilakukan penghapusan utang haram (odious debt) dan penghentian utang-utang baru. Selanjutnya perlu penegakan kedaulatan pangan, energi, reforma agraria, serta nasionalisasi aset strategis bangsa yang hingga saat ini masih didominasi pemodal internasional. UU/UU ekonomi sepertihalnya UU Migas, UU SDA, UU BUMN, UU Pelayaran, dan UU PM, yang cenderung berwatak “subversif” pun mendesak untuk ditinjau ulang.
Pada saat bersamaan, pendidikan ekonomi perlu dibebaskan dari hegemoni pemikiran neoliberal yang menjadikan intelektualnya sebagai “agen” modal internasional. Pendidikan harus dikembalikan jatidiri Ketuhanan dan Ke-Indonesiannya. Pun, hal ini perlu dibarengi dengan penghapusan dominasi “Mafia Berkeley” dalam kabinet ekonomi Indonesia.
Begitulah, kapan tumbangnya imperium finansial akan bergantung juga dari kuatnya keyakinan, keberanian, kebersatuan, dan usaha keras kita semua untuk mengubah nasib dan keadaan. Tetapi tentu saja semakin cepat semakin baik. Wallahu’alam.
Membangun Ekonomi Kerakyatan
CONDONG CATUR (UII NEWS) – Komunitas Mahasiswa Manajemen FE UII dengan nama “Management Annual Innagural Fest” menyelenggarakan Seminar Nasional, Sabtu, 4 Juli 2009 di Aula Utara Kampus FE UII, dengan tema “ Perbankan Syari’ah Membangun Ekonomi Kerakyatan” diikuti sekitar 250 peserta, dari perwakilan mahasiswa seluruh Indonesia, masyarakat pemerhati ekonomi Islam, tokoh-tokoh agama Islam, para santri di wilayah Yogyakarta.
Tampil sebagai nara sumber KH.Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat dan Ketua Dewan Syariah Nasional) dengan materi “Perspektif Perbankan Syariah Terhadap Ekonomi Kerakyatan”, Dr. Muhammad, M.Ag. (Kepala BPD Yogyakarta) dengan materi “Analisis Agama Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah”, Edit Estetika, ST.,M.Si. (Manajer Bank Permata Syariah) dengan materi “Perspektif Bisnis Perbankan Syariah dalam Membangun Ekonomi kerakyatan”, Ir. Agus Yulianto,MT (Pelaku Usaha dan Bisnis) mengetengahkan materi “Legitimasi Pemanfaatan Perkembangan Perkembangan Perbankan Syariah Terhadap Peluang Usaha UMKM”, dan P. Awan Santosa, SE.M.Sc. (Pengamat Ekonomi Kerakyatan) menyampaikan materi “Analisis Ekonomi Terhadap Perkembangan Ekonomi Kerakyatan”.
Seminar bertujuan membantu akselerasi pengembangan Perbankan Syari’ah , terutama dalam konteks sosialisasi dan edukasi Perbankan Syari’ah. Secara khusus seminar ini untuk membangun kesadaran dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan Syari’ah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, ungkap Ketua Pelaksana Seminart Bayuadi Wijoyo didampingi Ketua Umum Panitia Abdul Nur Ridha.
Target yang diraih, tambah Ridha, tersosialisasikannya wacana ekonomi Islam dan kerakyatan kepada masyarakat umum secara lebih luas. Memberikan penjelasan secara lebih rinci tentang prinsip, aturan, dan mekanisme kerja bank syariah. Menjelaskan tentang posisi Perbankan Syari’ah di Indonesia.
Adapun Dr. Muhammad mengatakan perbankan syari’ah saat ini baru tumbuh berkembang , akan tetapi sudah mendapat kritikan dari berbagai pihak. Hal ini dikatakan wajar karena kebanyakan orang belum terlalu paham akan konsep dan dasar perbankan syari’ah itu sendiri. Perlu diketahui hal yang membedakan perbankan syari’ah dan perbankan konvensional ada pada akadnya. Untuk mendukung perkembangan perbankan syari’ah, maka perlu implementasi secara riil dengan cara membuka rekening diperbankan-perbankan syari’ah. Selanjutnya mari kita dukung perkembangan perbankan syari’ah sebagai awal perkembangan ekonomi islam di Indonesia, tambah Muhammad.
Awan Santosa menyoroti masalah “Jalan ekonomi baru pasca pemilu? Kembali jalan ekonomi kerakyatan”. Dikatakan bahwa, pergantian rezim pemerintahan pasca pemilu di Indonesia tidak pernah diikuti perubahan, tim ekonomi yang masih saja sekedar penerus Mafia Berkeley yang menganut jalan ekonomi neoliberal. Di awal jalan, kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan konsensus Washington, yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.
Jalan baru, ekonomi-politik sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini kiranya jelas harus diikuti dengan kepemimpinan baru dan kehadiran tim ekonomi baru pasca Pemilu 2009 yang dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) di Indonesia. Jalan baru perlu ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) yang saat ini perlu diseriusi di antaranya penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi aset strategis bangsa, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reforma agraria sejati.
Agus Yulianto, berbicara “Usaha/Industri Kecil Menengah sebagai wujud Ekonomi Kerakyatan”. Dia adalah pengusaha manufaktur sekaligus Ketua KSU Enterpreneur 20 di Solo. Dalam usahanya dia memiliki visi menjadi perusahaan manufaktur untuk kemaslahatan umat yang diridloi Allah SWT. Dikatakan, persamaan dan perbedaan sumber dana komersil versus syari’ah.
Persamaannya, kesulitan akses, resiko masih ditanggung debitur secara sepihak. Mestinya LKS juga menanggung.?SDM masih sulit memahami seluk beluk bisnis UKM/IKM. Sedang perbedaannya, sistem masih ambivalent, bagi hasil harus lebih besar dari bunga bank, collateral di LKS tidak ada (mestinya)?, sulit menyesuaikan dengan sistem keuangan UKM/IKM, implementasi: komersil lebih mudah dibanding LKS, dan ketentuan komersil obyektif, LKS subyektif.
Maklumat Pembentukan Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia
I. PENDAHULUAN
Perjuangan kemerdekaan yang dilakukan oleh para pendiri bangsa, baik yang dilakukan melalui perjuangan politik dan militer, secara substansial bertujuan untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penghisapan ekonomi yang dilakukan oleh pihak kolonial. Hal tersebut ditopang oleh fakta historis bahwa yang pertama kali menjajah Indonesia adalah sebuah serikat dagang bangsa Belanda yang bernama Vereniging Overseas Company (VOC). Karena tujuan utama perjuangan kemerdekaan adalah untuk memerdekakan bangsa Indonesia dari penghisapan ekonomi yang dilakukan oleh pihak kolonial, maka salah satu agenda besar yang diusung para pendiri bangsa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia adalah melakukan koreksi total terhadap struktur ekonomi politik kolonial yang diwarisi negeri ini dari pemerintah Hindia Belanda. Secara ekonomi, Indonesia merdeka harus berusaha mengolah sendiri bahan-bahan mentah yang dihasilkannya, mengurangi ketergantungan terhadap impor barang-barang jadi, dan sedapat mungkin membiayai penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut dengan kekuatan modal sendiri. Secara sosial, sebagai koreksi terhadap struktur ekonomi kolonial, ekonomi Indonesia merdeka harus ditandai oleh bangkitnya rakyat banyak sebagai tuan di negeri mereka sendiri. Tekad para pendiri bangsa untuk melakukan koreksi struktural itulah sesungguhnya yang tercermin dalam Mukaddimah Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “…membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.” Perjuangan untuk memperbaiki kondisi ekonomi politik bangsa harus terus dilanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari sebuah perekonomian yang berwatak kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional. Yang dimaksud dengan ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang ditandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau faktor-faktor produksi di tanah air. Karena itu penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi merupakan jalan dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Sebagai ungkapan lain dari demokrasi ekonomi, ekonomi kerakyatan tidak dapat disamakan dengan ekonomi rakyat atau ekonomi pro-rakyat. Sebagai ungkapan lain dari demokrasi ekonomi, ekonomi kerakyatan adalah sistem perekonomian yang melembagakan kedaulatan ekonomi rakyat. Tujuannya adalah untuk mengutamakan kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang. Namun demikian, karena penyelenggaraan ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi harus dilakukan secara demokratis pula, secara tidak langsung hal itu mengungkapkan pandangan dialektik para pendiri bangsa mengenai hubungan antara transformasi politik dengan transformasi ekonomi. Secara politik, penjajahan harus segera dihentikan, tetapi secara ekonomi, transformasi ekonomi Indonesia dari sebuah perekonomian yang bercorak kolonial menjadi sebuah perekonomian nasional yang mandiri dan berdaulat harus dilakukan secara bertahap sesuai dengan perangkat hukum yang ada. Adalah tugas setiap pemerintahan di Indonesia untuk secara bertahap memperbaharui perangkat hukum yang mendasari penyelenggaraan perekonomian Indonesia. Dalam pandangan ekonomi kerakyatan, demokrasi politik saja tidak mencukupi bagi rakyat banyak untuk dapat mengendalikan jalannya roda perekonomian. Sebab, sebagaimana dalam berbagai bidang kehidupan lainnya, persaingan politik tidak mungkin dapat dipisahkan dari keperkasaan kapital. Dengan demikian, walau pun suatu masyarakat berusaha mengembangkan sistem politik yang secara prosedural tergolong demokratis, tetapi jaringan kekuatan kapital akan tetap berusaha untuk melakukan segala upaya untuk mempengaruhi pilihan-pilihan politik masyarakat. Melalui kekuatan kapital yang mereka miliki, demokrasi pun cenderung mereka telikung untuk melestarikan posisi dominan kaum kapitalis di tengah-tengah masyarakat. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi yang bermakna, yaitu demokrasi yang benar-benar melibatkan adanya ruang kesempatan bagi rakyat untuk turut mengelola urusan-urusan individual dan kolektif mereka. Arah perjalanan bangsa Indonesia setelah 64 tahun dirasakan semakin menjauh dari cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi. Model pembangunan ekonomi politik neoliberal yang tengah dijalankan tidak dimaksudkan untuk mengkoreksi struktur ekonomi warisan kolonial tetapi justeru mempertahankannya. Sistem ini telah berkontribusi besar dalam menciptakan berbagai krisis yang dialami bangsa ini. Pertama, krisis keadilan; di mana jurang ketimpangan yang makin melebar, baik berdimensi struktural, sektoral, maupun kewilayahan. Pelaku ekonomi rakyat (UMKM) Indonesia yang pada tahun 2006 berjumlah 48,9 juta (99,9%) hanya menikmati 37,6% ”kue produksi nasional”, sedangkan minoritas pelaku usaha besar (0,1%) justru menikmati 46,7%-nya pada tahun yang sama. Hasil produksi yang dinikmati usaha besar (korporasi) ini naik 3,6% dibanding tahun 2003 yang sebesar 43,1%. Kesenjangan sosial semakin meningkat sebagaimana tecermin dalam data yang dikemukakan majalah Forbes (2007), terdapat 40 orang terkaya di Indonesia yang jumlah kekayaannya setara dengan 51,8 persen dari total penerimaan negara dalam APBN. Di sisi lain, terdapat 37 juta orang dengan pendapatan (hanya) di bawah 166 ribu rupiah per bulan. Kedua, krisis kesejahteraan; di mana telah terjadi kemerosotan kesejahteraan rakyat, kehancuran lingkungan, dan degradasi moral (nilai sosial). Menurut BPS (2009), sejumlah 32,5 juta orang masih berada para level kemiskinan ektrem. Nasib kaum tani Indonesia – sebagai mayoritas penduduk negeri – tidak banyak berubah, masih miskin dan terus dipinggirkan. Sekarang ini, mayoritas petani padi dalam kondisi amat miskin dengan pendapatan hanya Rp 1,527 juta/kapita/tahun (Rp 4.365/hari). Yang mengakibatkan sumbangan usahatani padi dalam struktur pendapatan rumah tangga merosot: dari 36,2% pada 1980-an tinggal 13,6% (Patanas, 2000). Di tilik dari kondisi rata-rata kepemilikan lahan, rumah tangga petani gurem dengan penguasaan lahan kurang dari 0,5 hektar, baik milik sendiri maupun menyewa, meningkat dari 10,8 juta keluarga tahun 1993 menjadi 13,7 juta keluarga tahun 2003 dan diperkirakan menjadi 15,6 juta di tahun 2008 (2,6 % per tahun). Degradasi kesejahteraan juga menimpa kaum buruh yang semakin terhimpit dalam kebijakan pasar tenaga kerja yang fleksibel. Penyusunan regulasi perburuhan yang liberal menyebabkan minimnya perlindungan terhadap kaum buruh dari ancaman pemecatan, upah rendah dan kondisi kerja yang buruk. Kesejahteraan buruh yang menurun seiring dengan upah yang sangat rendah, hanya berkisar 5% sampai 6% dari biaya produksi. Angka pengangguran yang masih tinggi juga disebabkan oleh menurunnya kinerja sektor industri nasional akibat kebijakan liberalisasi. Kehancuran lingkungan hidup yang memakan korban jiwa terus berlangsung akibat over-eksploitasi, terindikasikan dengan berbagai bencana ekologi (seperti banjir, tanah longsor, tangkap lebih sumber daya perikanan dan kebakaran hutan), pencemaran air, sungai, dan udara. Ketiga, krisis kedaulatan; ditandai dengan makin dominannya modal internasional di berbagai sektor ekonomi strategis. Kuatnya arus de-nasionalisasi ekonomi selama ini telah membentuk kembali susunan ekonomi Indonesia di bawah dominasi pemodal internasional yang kini menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum Rektor Indonesia, 2007). Model pembangunan ekonomi politik saat ini juga telah menjerumuskan Indonesia dalam ketergantungan terhadap utang. Kondisi perekonomian Indonesia yang terperosok ke dalam jebakan utang itulah yang dimanfaatkan oleh jaringan lembaga-lembaga keuangan dan perdagangan multilateral seperti ADB, Bank Dunia, IMF, dan WTO, yang merupakan alat pihak kolonial untuk memaksakan pelaksanaan agenda-agenda ekonomi politik neoliberal kepada Indonesia. Keempat, dan ini kiranya yang menjadi simpul krisis, adalah krisis ideologi yang meluas menjadi krisis ekonomi politik ketika berbagai kebijakan yang menjauh dari cita-cita konstitusional. Kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan Konsensus Washington (neoliberalisme), yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi. Dengan melacak akar berbagai krisis yang tengah dialami bangsa Indonesia saat ini, maka jalan baru ekonomi politik adalah sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini harus dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) yang saat ini sedang dipraktekan di Indonesia. Jalan baru ini perlu ditempuh melalui banting stir paradigma dari kebijakan ekonomi neoliberal yang telah gagal ke kebijakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat banyak, komunitas-komunitas yang belum beruntung, dan yang terkendala untuk menikmati hak-haknya oleh sebab-sebab yang mensejarah. Sebagai pedoman adalah cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi yang telah diletakkan oleh para pendiri bangsa sejak 64 tahun yang lalu dan kita sia-siakan hingga hari ini. Untuk realisasi agenda dan tujuan tersebut diatas maka kami memandang perlunya membentuk sebuah organisasi yang akan menghimpun para pemikir dan pegiat ekonomi-politik yang memiliki keprihatinan dan perjuangan yang sama di seluruh Indonesia.
II. NAMA LEMBAGA
ASOSIASI yang menghimpun orang-orang yang memiliki komitmen yang terang bagi terwujudnya keadilan, kesejahteraan dan keamanan kolektif adalah wadah yang tepat bagi kegiatan intelektual, pendidikan, dan untuk menemukan dan menyebarkan model-model yang menempatkan ekonomi dan politik sebagai jalan untuk mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana yang tertuang dalam proklamasi dan konstitusi negara. Asosiasi yang dibentuk bernama Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), adalah organisasi intelektual multidisiplin. Keanggotaan lembaga ini adalah individu yang secara sukarela mendaftarkan diri atau diminta keikutsertaannya sebagai anggota.
III. VISI
Menjadi komunitas cendekiawan yang memperjuangkan nilai-nilai dan tujuan-tujuan keadilan dalam struktur ekonomi politik dengan mengacu kepada cita-cita proklamasi dan amanat konstitusi 1945. IV. MISI 1) Menghimpun para cendikiawan dari beragam latar belakang disiplin keilmuan yang memiliki komitmen terhadap cita-cita proklamasi dan konstitusi. 2) Menyebarluaskan pemikiran-pemikiran dan pandangan-pandangan yang mengembalikan arah pembangunan ekonomi politik nasional agar searah dengan cita-cita proklamasi dan konstitusi. 3) Terlibat secara langsung dalam upaya-upaya transformasi ekonomi politik dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan yang telah termaktub dalam konstitusi. V. TUJUAN 1) Menjalankan cita-cita proklamasi dan amanah konstitusi negara Republik Indonesia 2) Mempersenjatai kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan, kaum miskin kota, dan para pelaku ekonomi rakyat pada umumnya, dengan kapital yang cukup, baik secara spiritual, material, institusional, maupun intelektual. Dalam upaya tersebut yang ditekankan adalah usaha-usaha konkrit, adil dan berkesinambungan dari semua elemen yang bekerja dan yang berjuang untuk sampai kepada tujuan yang dimaksud. 3) Memperjuangkan pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya komunitas-komunitas di berbagai tingkat; lokal, nasional dan global. Perjuangan untuk hak-hak ekonomi, sosial dan budaya, dilakukan dengan usaha-usaha nyata, antara lain dengan berfikir dan berusaha, serta terlibat ke dalam barisan perjuangan yang berusaha menjamin penyediaan peluang kerja dan penghidupan yang layak, penyelenggarakan pendidikan yang murah dan bermutu, serta penyelenggaraan sistem kesehatan yang terjangkau bagi seluruh anggota masyarakat.
VI. PROGRAM DAN RENCANA AKSI
Program asosiasi dapat dibedakan atas program pokok, rutin dan aksidental untuk merespon situasi-situasi sosial ekonomi dan politik tertentu di tingkat nasional dan internasional. Program pokok menemukan dan merumuskan model-model ekonomi politik yang bermuara kepada perbaikan kualitas hidup rakyat dan menyebarluaskan ke masyarakat, baik nasional maupun internasional. Program rutin di antaranya adalah diskusi berkala, pelatihan dan kursus-kursus, penerbitan publikasi ilmiah, kongres, dan pemberian masukan-masukan kebijakan bagi pihak-pihak terkait baik di dalam maupun di luar pemerintahan. Program aksidental dapat berupa pernyataan sikap menyangkut suatu isu di tingkat nasional maupun internasional serta penyelenggaraan forum-forum ilmiah yang kontekstual dengan dinamika di tingkat nasional maupun internasional.

