“Bangsa Pasar dan Pasar Bangsa-Bangsa?”
Pasar adalah tempat syi’ar, “siaran”, atau bersuara. Lazimnya tentu diutamakan apa isi pesan atau suara-nya, meski tidak boleh pula mengabaikan siapa dan bagaimana menyampaikannya. Begitulah pasar tradisional pun diibaratkan. Seperti apa isi pasarnya adalah sepenting siapa pelaku di dalamnya dan bagaimana bangunannya diremajakan.
Pasar tradisional mengandung syi’ar kreativitas dan kemandirian rakyat tatkala ia berisi aneka produk olahan yang tidak pernah putus diperbarukan. Ia menjadi tempat menjual sabun herbal dari minyak kelapa, pasta gigi dari ekstrak sirih, sampo dari merang, beras organik, es krim ketela, aneka coklat olahan, dan berbagai barang lain yang mampu dihasilkan rakyat secara mandiri sesuai potensi alam sekitar.
Pasar akan menyuarakan kebersamaan ekonomi ketika barang-barang tersebut dihasilkan oleh serikat rakyat, kooperasi, dan berbagai usaha kolektif yang tumbuh berkembang di desa/kampung sekitar. Dan sejatinya dua pesan itulah khitah pasar tradisional, sebagai gerbong pemaju dan pembaruan desa/masyarakat sekitar. Tidak harus statis seperti pasar kita sekarang.
Bangunannya diremajakan, plang namanya diperbesar, tetapi isinya nyaris tidak membawa nuansa inovasi dan perubahan. Sepertipula jenis pasar lain, ia makin setia menjadi pensyiar bisnis perusahaan transnasional yang telah merenggut pengetahuan tradisonal rakyat yang dulu lama berakar. Ironis ketika saat ini urusan di kamar mandi dan dapur pun kita pasrahkan pada pemodal yang berada nun jauh di Den Hag, New York, ataupun Paris. Dan sekali lagi itu bukan hanya terjadi di mal, hypermarket, minimarket, tetapi juga di pasar tradisional
Kita makin hanya menjadi pasar, sungguhpun kita masih memiliki banyak pasar (tradisional). Kita lebih banyak membeli, ketimbang membuat dan mengkreasi. Padahal, pasar tanpa kecukupan industrialis dan wirausahawan hanya akan memperbesar usaha dan memperbanyak pekerjaan bagi bangsa luar. Dan akhirnya pun nasib terus saja memaksa saudara kita berebut zakat di antrian, terpuruk di kota-kota besar, dan teraniaya di negeri orang.
Sekarang semestinyalah kita sadar bahwa yang perlu direvitalisasi, ditata ulang bukan sekedar bangunan fisik pasar. Tetapi ia adalah perasaan sebagai bangsa besar, yang mampu mengkreasi daripada sekedar menikmati, dengan terus berusaha untuk berdiri di atas kaki sendiri. Hal ini tentu melampaui pemikiran undang-undang. Karena ia adalah ruh (jiwa) yang membangunkan impian seluruh eleman anak bangsa, untuk segera berhenti sekedar menjadi kuli atau pasar di negeri sendiri.
Mari kita dirikan kembali pasar kita, dengan menghidupkan kembali pengetahuan tradisional masyarakat desa, dengan segenap kelimpahan karunia alam dan teknologi yang kita miliki. Bukan dengan mengharap-harap bantuan dan perhatian, tidak pula dengan sekedar dengan begitu banyak peraturan. Pasar tradisional akan jaya jika kita mau berubah dengan tidak lagi menjadi “bangsa pasar dan pasar bangsa-bangsa”.
