Pedagang Pasar Tradisional Terancam

(Pers Release: Awan Santosa/Puthut Indroyono)

Studi yang dilakukan Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan bekerjasama dengan Lembaga Ombudsman Swasta (LOS) Propinsi DIY menghasilkan beberapa temuan penting terkait dengan kian masifnya penetrasi dan ekspansi pusat perbelanjaan dan toko modern akhir-akhir ini. Secara umum fenomena penetrasi pemodal kuat dalam bisnis retail telah menyebabkan terdesaknya pedagang pasar tradisional atau pebisnis retail lokal di antaranya dalam bentuk menurunya omset penjualan.

Penelitian ini menemukan penurunan rata-rata sebesar –5,9%, namun penurunan yang lebih besar dialami oleh kelompok pedagang dengan aset antara Rp 5-15 juta, Rp 15-25 juta, dan di atas Rp 25 juta, yang masing-masing mengalami penurunan sebesar –14,6%, –11%, dan – 20,5%.  Berdasarkan kewilayahan, penurunan omset tertinggi dialami oleh pedagang di kota Yogyakarta dan kabupaten Sleman, masing-masing sebesar – 25,5% dan – 22,9%.

Penelitian ini juga menemukan bahwa pedagang pasar yang paling terkena dampak adalah mereka yang pasokan dagangannya berasal dari industri/pabrikan dan lokasinya berdekatan dengan toko modern. Sementara pedagang yang lebih banyak menjual barang mentah atau produk pertanian atau industri desa cenderung tidak separah kelompok di atas. Penelitian ini mengungkap bahwa pedagang pasar tradisional yang menjual produk pabrikan sebesar 34%, produk pabrikan dan produk desa sebesar 18%, produk impor 3%, dan produk desa sebesar 45%.

Penetrasi pasar modern secara makro ekonomi tidak saja mengancam pelaku pasar tradisional, tetapi juga pelaku ekonomi pada sektor-sektor lain. Penelitian berjudul “Studi Formulasi Kebijakan Perlindungan dan Model Pengembangan Pasar Tradisional di DIY” ini juga mengungkapkan permasalahan di level makro terkait dengan masalah struktur perdagangan nasional maupun daerah. Saat ini kondisinya makin mengarah kepada pola monopoli atau oligopoli sebagai dampak dari pengaruh globalisasi ekonomi (pasar bebas).

Oleh karena itu, pada level makro maupun mikro perlu dilakukan upaya serius untuk menjaga agar pelaku pasar tradisional tidak makin terpinggirkan. Sayangnya, regulasi pada tingkat nasional terkait perdagangan (Perpres No 112/2007 dan Permendag No 53/2008) tidak memiliki kecukupan material dan substansial dalam memberi arah dan model perlindungan dan pengembangan sistem nilai, modal sosial, dan pelaku pasar tradisional. Semangatnya justru lebih mengarah pada persaingan bebas (free fight liberalism). Isi kedua regulasi tersebut lebih mengakomodasi ketelanjuran tatanan perdagangan saat ini di mana telah terjadi dominasi peritel besar daripada memenuhi semangat dan imperasi konstitusional yang terdapat dalam Pasal-Pasal Sosial-Ekonomi Undang-Undang Dasar 1945.

Draft RUU Perdagangan yang sedang dibahas Pemerintah dan DPR saat ini juga lebih mencerminkan ketertundukan pada kenyataan faktual daripada cita-cita yang ideal (law as a tool of social enginering). Regulasi tersebut hanya melahirkan kebijakan residual, yang menjadikan pelaku pasar tradisional tetap akan sebagai obyek proyek dan pemain pinggiran.

Meskipun demikian, kekaburan semangat, arah, dan model perlindungan dan pengembangan perdagangan rakyat, telah memberi ruang lebar bagi eksistensi regulasi daerah. Dalam konteks perlindungan, maka beberapa regulasi daerah yang sudah ada maupun sedang dirancang di Propinsi DIY sudah menunjukkan semangat dan ketegasan aspek/model perlindungan bagi pelaku pasar tradisional. Namun bagaimana perlindungan terhadap sistem nilai dan modal sosial, serta arah, aspek, dan model pengembangan pasar tradisional masih belum jelas dan sangat ditentukan oleh tafsir dan orientasi pemangku kebijakan daerah.

Kebijakan perlindungan ditujukan untuk melindungi sistem nilai (kebersamaan dan kekeluargaan), modal sosial (budaya produksi), dan seluruh elemen pelaku pasar tradisional di Propinsi DIY meliputi pedagang, pemasok, pengecer, pekerja informal, dan konsumen. Sesuai dengan UUD 1945 maka perlindungan pelaku pasar tradisional mencakup perlindungan terhadap elemen material, intelektual, dan institusional mereka.

Perlindungan ketiga dimensi dan elemen tersebut semestinya meliputi berbagai aspek komprehensif mencakup pembatasan (kuota) jumlah toko modern, penetapan lokasi dan jarak (zonasi), pembatasan jam buka toko modern, pembagian produk yang dijual, pengaturan perijinan, penyebaran kepemilikan dan penilikan toko modern, penyeimbangan hubungan antara pedagang besar, menengah, dan kecil (pembagian pangsa pasar), dan penegasan arah dan pola pembinaan pasar tradisional.

Berdasarkan analisis bauran pemasaran, maka strategi yang harus ditempuh dalam pengembangan pasar tradisional mencakup beberapa hal, yakni: penguatan organisasi pelaku pasar untuk mengembangkan SDM pelaku pasar, kemitraan produsen lokal dengan koperasi pasar untuk pengembangan produk lokal, pembelian kolektif melalui koperasi pasar untuk memperbaiki harga bagi produsen dan pedagang kecil, penataan (setting) pasar dan revitalisasi kios zona depan untuk memaksimalkan fungsi tempat pasar, menggerakkan kecintaan publik sejak dini melalui berbagai promosi di media public, melakukan berbagai inovasi bisnis untuk mengoptimalkan layanan kepada pelanggan.

Sedangkan pada aspek pelaku, perlu upaya serius untuk mengembangkan modal material (inovasi bangunan, lay-out dan setting, dan produk yang dijual di pasar tradisional), modal intelektual (inovasi cara bisnis, pemasaran “nilai sosial” (social marketing), dan pencitraan (branding) pasar tradisional, dan institusional (inovasi membership, usaha kolektif, resource map, dan jaringan (networking) organisasi pelaku pasar tradisional). Secara khusus pengembangn koperasi pasar dapat dilakukan melalui perluasan basis keanggotaan, diversifikasi usaha, perluasan kemitraan, dan pendidikan anggota secara intensif.

Studi yang berlangsung pada akhir tahun dan awal 2011 ini juga menawarkan beberapa model pengembangan di antaranya adalah Model Pasar Mandiri, Model Perpaduan Pasar Barang, Pasar Jasa, dan Pasar Even Regional, Model Perpaduan Pasar Tradisional dan Klaster Pasar Khusus, Model Perpaduan Pasar Desa, Pasar Khusus, dan Pasar Even Lokal, Model Koridor Ekonomi (Shopping-belt) Pasar Khusus Wisata, dan Model Pengembangan Bursa Koperasi Pasar Yogyakarta (Bukopy).

EKONOMI KERAKYATAN YOGYAKARTA

Awan Santosa, S.E, M.Sc

Pendahuluan

Propinsi D.I. Yogyakarta memiliki kawasan dengan basis sosio-ekonomi yang sungguh unik. Di tengah-tengah propinsi terdapat Kota Yogyakarta yang dikenal luas sebagai kota budaya dan kota pendidikan, yang dikelilingi oleh 4 wilayah Kabupaten yang kesemuanya bercorak agraris. Predikat sebagai kota pendidikan diperkukuh dengan keberadaan ratusan perguruan tinggi yang sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sleman.

Kalaulah adagium “knowledge is power” benar adanya, maka keunikan propinsi ini sudah barang tentu menjadi modalitas bagi tingginya taraf kesejahteraan warga di daerah yang menjadi lumbung Iptek dan gudang orang pintar ini. Oleh karena itu, kiranya tidak relavan lagi bicara tentang pemenuhan hak sosial-ekonomi dasar karena dengan keilmuannya propinsi DIY tentunya sudah jauh beranjak ke fase pemenuhan kebutuhan sekunder atau bahkan tersier.

Perkakas keberpendidikan itu pun kiranya sudah memampukan seluruh warga DIY berdikari dan tidak lagi terlalu bergantung pada layanan atau bantuan pemerintah. Pun, sebagai warga yang hidup di tengah-tengah samudra keilmuan tersebut kiranya sebagian besar dari mereka telah bebas dari berbagai belenggu kebodohan, kemiskinan, dan penghisapan. Perdaban yang telah dan makin maju di DIY tentu tidak memberi tempat bagi bercokolnya berbagai keterbelakangan sosial tersebut.

Benarkah demikian? Mari kita mulai dengan memahami bagaimana perspektif ekonomi kerakyatan, baik dalam legalitas, konsep, maupun praktek.

Perspektif Ekonomi Kerakyatan

Dokumen legal yang menjadi landasan penyelenggaraan ekonomi kerakyatan di Propinsi DIY adalah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang sebelum perubahan keempat pada tahun 2002 berisi 3 ayat sebagai berikut: 1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan; 2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; 3). Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Penjelasan pasal ini menyebutkan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan-pen), di mana produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorang. Oleh sebab itu, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Bangun usaha yang sesuai dengan prinsip tersebut adalah koperasi. Berdasar kutipan penjelasan tersebut maka isi (substansi) ekonomi kerakyatan dapat dipetakan menjadi tiga bagian, yaitu “produksi oleh semua”, “produksi untuk semua”, dan “produksi di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat”. Perwujudan substansi ekonomi kerakyatan tersebut dapat ditemukan pada bagian lain dalam UUD 1945.

Konsep “produksi oleh semua” dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Ayat ini mengindikasikan penekanan ekonomi kerakyatan pada masalah pengangguran dan peningkatan kesejahteraan sosial tenaga kerja (buruh). Konsep “produksi untuk semua” dipertegas dalam pasal 34 yang berbunyi “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. Pasal ini mengindikasikan bahwa penyelenggaraan ekonomi kerakyatan di Propinsi DIY juga menekankan perhatian pada pola alokasi dan konsumsi, utamanya yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan penduduk miskin.

Politik alokasi dilakukan oleh negara melalui instrument belanja publik yang harus mampu memberikan jaminan sosial bagi penduduk miskin dan kelompok rentan (vulnerable) lain seperti halnya anak-anak terlantar di DIY. Konsep “produksi di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat” dapat diwujudkan melalui keberdayaan rakyat DIY yang terhimpun dalam serikat-serikat ekonomi. Pasal 28 yang berbunyi “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” member arahan bagi kebersatuan ekonomi rakyat tersebut. Pasal ini mengindikasikan perlunya keberdayaan wadah-wadah perjuangan ekonomi rakyat sepertihalnya koperasi dan serikat pekerja dalam penyelenggaraan ekonomi kerakyatan di DIY.

Peranan anggota-anggota masyarakat DIY dalam penguasaan dan kontrol perekonomian hanya dimungkinkan melalui penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat didorong melalui pendidikan. Pasal 31 yang berbunyi “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan” mengindikasikan pentingnya akses pendidikan, yang juga perlu didukung akses terhadap kesehatan, yang wajib disediakan oleh Pemerintah Daerah di DIY dalam rangka penyelenggaraan ekonomi kerakyatan. Angota-anggota masyarakat yang terdidik dan sehat akan mampu berperan besar dalam perekonomian DIY.

Penguasaan dan kontrol anggota-anggota masyarakat DIY terhadap faktor produksi diformulasikan melalui peranan pemerintah yang vital dalam perekonomian, yang tercantum dalam ayat 2 dan 3 pasal 33 UUD 1945. Dalam rangka ekonomi kerakyatan maka negara yang merupakan perwujudan anggota-anggota masyarakat menguasai dan memegang kontrol pengelolaan atas cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

Realitas Pengingkaran Hak Ekonomi

Berdasar perspektif di atas maka bagian ini akan mengkaji kesesuaian antara imperasi konstitusi dengan kenyataan yang berkembang di tengah masyarakat DIY. Kajian akan dipusatkan pada keberadaan alat (kebijakan/program) pemenuhan hak ekonomi dan output (capaian) dalam memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat DIY tanpa terkecuali.

Pertama, sungguh pun telah begitu banyak skim pemekerjaan bagi warga DIY melalui BLK, pelatihan, dan pembukaan perusahaan (pabrik, mal, dan ritel) baru, namun data survey pendataan keluarga oleh BKKBN Propinsi DIY tahun 2009 menyebutkan masih terdapat 13,32% KK yang menganggur di propinsi ini. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang sebesar 12%. Agak aneh karena pengangguran ini terkonsentrasi di wilayah urban dan semi-urban, yaitu Sleman sebesar 20,31% dan Kota Yogyakarta sebesar 16,74%.

Di samping itu, masih banyak warga DIY yang bekerja (terpaksa) dengan merendahkan harkat dan martabatnya. Telah begitu banyak program pemberdayaan sosial-ekonomi bagi warga DIY sepertihalnya P2KP, PPK, PNPM Mandiri, BLT, Raskin, tetapi masih begitu banyak warga yang ber-penghidupan tidak layak bagi kemanusiaan. Data yang sama menyebutkan bahwa KK yang masuk kategori Pra-Sejahtera dan Sejahtera-I meliputi 40% dari total KK di Propinsi DIY. Konsentrasi KK tersebut di Kulon Progo sebesar 58% dan Gunung Kidul sebesar 52% mengindikasikan pekerjaan mereka yang belum mencukupi kebutuhan. Inilah fenomena orang-orang yang tetap saja miskin meskipun telah bekerja keras sepanjang hari atau disebut economically active poors.

Kedua, sungguh pun masih terdapat banyak fakir miskin di DIY, tetapi berbagai skim jaminan sosial belum sepenuhnya mengakomodasi keterbatasan mereka. Jaminan sosial kesehatan diberikan dengan disparitas layanan yang masih terbuka lebar. Layanan terbaik RS diberikan bagi yang berdaya bayar tinggi, sedangkan warga miskin harus puas dengan layanan yang menyesuaikan keterbatasan anggaran Pemerintah Daerah. Pun, DIY masih bergelut dengan maraknya “anak terlantar” yang sehari-hari beraktivitas di jalanan.

Ketiga, kebebasan politik pasca reformasi belum diikuti keberadaan dan keberdayaan serikat-serikat ekonomi rakyat DIY yang dapat menjadi alat perbaikan taraf kesejahteraan mereka. Masih terlalu banyak pelaku-pelaku ekonomi marjinal yang belum terasosiasi dengan baik, sepertihalnya tukang becak, pemulung, pedagang asongan, buruh tani penggarap, dan sebagainya. Pun serikat-serikat ekonomi yang ada di DIY sepertihalnya koperasi rakyat dan serikat buruh masih berada di posisi marjinal, belum setanding dengan kekuatan pemodal (korporasi besar) yang makin menggurita.

Keempat, pendidikan tinggi masih menjadi barang mahal bagi sebagian warga DIY yang berimplikasi pada lemahnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh kaum marjinal di DIY. Pun pendidikan yang berkembang pesat di DIY bukan pendidikan yang berwatak progresif dan berorientasi pada keberdayaan ekonomi rakyat sehingga belum sepenuhnya mampu memecahkan persoalan kesejahteraan yang dihadapi 40% KK yang masuk kategori Pra-Sejahtera dan Sejahtera-I.

Kelima, peranan sektor ekonomi rakyat DIY justru melemah seiring dengan massifnya penetrasi modal besar (internasional) dalam bentuk hypermarket (mal) dan ritel (minimarket) yang menggantikan pasar tradisional dan toko kelontong warga. Dalam pada itu, anggota masyarakat DIY pun tidak lagi sanggup membendung ekspansi bisnis hiburan di pusat-pusat kota yang menggerus modalitas spiritual pen-cirikhas Yogyakarta sebagai kota budaya. Sektor ekonomi rakyat di DIY umumnya masih terjerat persoalan mendasar lemahnya penguasaan atas alat produksi seperti keterbatasan lahan, modal, IPTEK, dan pemasaran. Untuk memenuhi itu semua mereka masih harus bergantung pada perusahaan besar, tengkulak, dan sebagian pelepas uang.

Keenam, dalam konteks desa-desa miskin di DIY maka persoalan mendasar tersebut berupa lemahnya penguasaan rakyat desa atas ilmu pengetahuan dan teknologi. Masalah ini telah lama berimplikasi pada kelambatan inovasi bisnis, kecilnya nilai tambah ekonomi, dan ketergantungan desa pada perantara dari luar desa. Keberdikarian dan keahlian orang desa di DIY yang dahulu pernah mewujud telah memudar dan berganti oleh dominasi korporasi swasta besar dari luar desa. Tak kuasa di bawah ekonomi hisapan disertai pembangunan yang terlalu bias ke Kotamadya mendorong maraknya urbanisasi dan migrasi warga desa di DIY ke luar negeri. Di kota-kota besar sebagian dari mereka terpaksa hidup terasing di daerah-daerah kumuh (slum) dengan berbagai masalah sosial ikutannya. Di negeri orang sebagian dari mereka yang tidak berkeahlian bekerja menjadi kuli yang seringkali diperas dan terampas harkat dan martabatnya sebagai manusia.

Ketujuh, dalam konteks DIY sebagai Kota Pendidikan maka ratusan fakultas di perguruan tinggi se-DIY kiranya belum sepenuhnya mampu menjawab akar persoalan ekonomi rakyat desa tersebut. Sedikitnya kisah sukses desa mandiri di DIY seakan menjadi pertanda pendidikan tinggi di DIY yang belum sepenuhnya berorientasi pada keberdikarian desa. Alih-alih itu, jiwa keberdikarian perguruan tinggi DIY yang justru masih menjadi tanda tanya manakala terjadi penetrasi institusional Bank Dunia dan Pemerintah Adidaya (AS) di beberapa perguruan tinggi kita.

Membangun Ekonomi Kerakyatan

Esensi dan tujuan ekonomi kerakyatan adalah terwujudnya kedaulatan dan keberdayaan rakyat DIY dalam bidang ekonomi, bukan semata-mata pada pemenuhan hak-hak ekonomi mereka. Oleh karenanya sejalan dengan perspektif ekonomi kerakyatan yang telah diuraikan di awal, maka beberapa agenda demokratisasi modal perlu dikerjakan untuk memenuhi hak ekonomi anggota-anggoita masyarakat DIY, yaitu:

Pertama, demokratisasi modal intelektual dilakukan dengan mempermurah biaya pendidikan tinggi, membangun watak pendidikan tinggi DIY sehingga lebih ideologis, kontekstual, dan berorientasi pada keberdayaan petani, buruh, dan sektor ekonomi rakyat marjinal lainnya. Perlu juga dikembangkan training house di desa-desa yang dapat disebut dengan terminologi Perguruan Tinggi Desa (PTDes), yang dikelola secara swadaya-kolektif sebagai alat pengambilalihan kuasa ilmu pengetahuan dan teknologi oleh warga desa.

Kedua, demokrasi modal institusional dilakukan melalui peningkatan peran Koperasi dan Serikat Pekerja, pembentukan dan peningkatan peran serikat-serikat ekonomi kelompok marjinal sepertihalnya tukang becak, pemulung, buruh tani penggarap, pedagang asongan, pedagang kecil, dan sebagainya, serta memperkuat jejaring di antara serikat ekonomi rakyat tersebut. Secara khusus penguatan kerjasama keanggotaan, kemitraan, permodalan, dan penguasaan IPTEK oleh koperasi dapat dilakukan melalui pendirian Bursa Kooperasi Yogyakarta, sebagai institusi alternatif dari Pasar Modal (Bursa Efek Indonesia). Di samping itu perlu fasilitasi MoU antara koperasi tani di desa dengan koperasi karyawan (serikat buruh) di kota dalam pembelian produk-produk pertanian.

Ketiga, demokratisasi modal material dilakukan melalui aplikasi pro-poor budgeting untuk meningkatkan kinerja layanan publik dan memperbesar proporsi APBD untuk perluasan skim jaminan sosial bagi warga DIY. Di samping itu, perlu fasilitasi penggunaan lahan pertanian milik Negara (SG) bagi buruh tani penggarap, dukungan permodalan bagi sektor informal, dan fasilitasi perluasan akses pasar ekonomi rakyat melalui revitalisasi pasar tradisional, pembatasan ekspansi ritel, dan pembuatan minimarket milik serikat buruh atau koperasi di Yogyakarta di tempat strategis (pusat kota). Usaha membangun ekonomi kerakyatan membutuhkan komitmen pimpinan daerah dalam melayani rakyat dan bukan justru “menghamba” pada korporat. Oleh karenanya, pengubahan cara pikir pimpinan dan aparatur daerah di DIY menjadi salah satu prasyarat penting bagi pemenuhan hak ekonomi masyarakat. Tanpa itu keunggulan pendidikan di DIY akan selalu menyisakan paradoks kegagalannya dalam menghapus kemiskinan warga di sekitarnya.

 
  • Informasi terbaru

  • Statistik Web

  • baca Juga Tulisan Pembaca

  • Arsip Artikel

  • Ideas