RUU Fakir Miskin Diminta Dirombak Ulang
YOGYAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanganan Fakir Miskin diusulkan untuk dirombak ulang karena semua pasal tidak secara jelas dan tegas mengatur peran dan tanggung jawab negara dalam pelayanan penanganan fakir miskin. Isi RUU bersifat normatif dan tidak memberi konsekuensi hukum bagi negara apabila tidak melaksanakannya. “Kita meminta secara tegas agar RUU ini dirombak ulang. Kalau pun disahkan, kita akan mengajukan judivicial review,” kata peneliti pada Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM, Awan Santosa, S.E., M.Sc., usai menerima kunjungan kerja Komisi VIII DPR RI untuk dengar pendapat RUU Penanganan Fakir Miskin.
Secara tegas, Awan mendesak DPR untuk segera merombak ulang RUU tersebut. Menurutnya, RUU ini belum mengakomodasi keinginan agar pemeliharaan dan penanganan fakir miskin menjadi tanggung jawab negara. Bahkan terkesan bahwa penanganan fakir miskin diserahkan kepada pihak ketiga. “Dalam RUU ini layanan yang dilakukan pemerintah untuk fakir miskin tidak jelas, terkesan hanya untuk distribusi anggaran,” ujarnya.
Awan berpendapat bahwa seharusnya RUU ini mampu mengatasi kemiskinan sampai tuntas. Namun, melihat dari draf yang telah dibuat, Awan menilai semua isinya tidak substantif, hanya melengkapi undang-undang yang sudah ada. “Belum mengakomodasi keinginan bagaimana menangani fakir miskin di Indonesia sampai ke akar-akarnya,” tuturnya.
Yang jelas, menurut Awan, keberadaan RUU ini tidak akan memuaskan semua pihak. Kemiskinan di Indonesia bahkan semakin mengkhawatirkan akibat UU Pengelolaan Sumber Daya Air dan UU Penanaman Modal, yang menurut Awan sebagai penyebab makin masifnya kemiskinan di Indonesia. “RUU ini sangat marginal, sangat dipinggirkan nantinya. Kalau dipaksakan, saya kira akan sia-sia,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Dra. Chairun Nisa, M.A., mengakui dalam pembahasan RUU tersebut pihaknya mengalami kendala terhadap hal penentuan golongan fakir miskin. Hal itu disebabkan data penentuan golongan miskin yang ditentukan oleh BPS dan bank dunia menggunakan tolak ukur yang berbeda. “Semua masukan dari UGM ini akan kita bahas sebelum RUU ini disahkan,” katanya. (Humas UGM/Gusti Grehenson)
Massa Desamart gelar Aksi di Gedung Agung
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekelompok orang yang tergabung dalam DesaMart menggelar aksi unjuk rasa di depan Benteng Vredenburg, Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta, Selasa (12/7/2011). Dalam, aksi tersebut massa mengkampayekan gerakan untuk membangun kejayaan pasar-pasar tradisioanl dan ritel lokal sebagai etalase dan distributor produk desa.”Kami menyerukan kepada warga masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan industri desa dengan berusaha memasarkan serta memilih produk buatan desa. Sebab, industri rumahan menjadi satu bagian penting dari industri,”kata Ketua Desa Mart, Awan Santoso, Selasa (12/7).
Ia menyerukan, jika langkah itu tidak segera dilakukan banyak produksi pabrikan yang digunakan sehari hari seperti susu, cokelat, kopi serta obat diganti oleh produk olahan. Hingga, produk pabrikan makin mendominasi di desa, khususnya produk dari luar negeri.
”Mari kita ciptakan lapangan kerja di desa agar sadara kita terselamatkan dari keterpaksaan bekerja ke Luar Negeri sebab terpaksa. Generasi muda dapat berperan memaksimalkan potensi di desa,”ujarnya.
Pada kesempatan aksi itu, mereka juga menyerukan untuk membebaskan Indonesia dari dominasi produk pabrikan yang sebagian besar modal berasal dari Luar Negeri. Modal asing itu, berlahan lahan akan menghancurkan kemandirian serta budaya produksi, khususnya, ekonomi rakyat.
Aksi simpatik, dilakukan dengan cara membawa tulisan yang menyeruakan produk dalam neger. Mereka juga membawa balon warna putih yang dibawa saat aksi. (*)




