Membangun Ekonomi Kerakyatan

CONDONG CATUR (UII NEWS) – Komunitas Mahasiswa Manajemen FE UII dengan nama “Management Annual Innagural Fest” menyelenggarakan Seminar Nasional, Sabtu, 4 Juli 2009 di Aula Utara Kampus FE UII, dengan tema “ Perbankan Syari’ah Membangun Ekonomi Kerakyatan” diikuti sekitar 250 peserta, dari perwakilan  mahasiswa seluruh Indonesia, masyarakat pemerhati ekonomi Islam, tokoh-tokoh agama Islam, para santri di wilayah Yogyakarta.

Tampil sebagai nara sumber KH.Ma’ruf Amin (Ketua MUI Pusat dan Ketua Dewan Syariah Nasional) dengan materi “Perspektif Perbankan Syariah Terhadap Ekonomi Kerakyatan”, Dr. Muhammad, M.Ag. (Kepala BPD Yogyakarta) dengan materi “Analisis Agama Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah”, Edit Estetika, ST.,M.Si. (Manajer Bank Permata Syariah) dengan materi “Perspektif Bisnis Perbankan Syariah dalam Membangun Ekonomi kerakyatan”,  Ir. Agus Yulianto,MT (Pelaku Usaha dan Bisnis) mengetengahkan materi “Legitimasi Pemanfaatan Perkembangan Perkembangan Perbankan Syariah Terhadap Peluang Usaha UMKM”, dan P. Awan Santosa, SE.M.Sc. (Pengamat Ekonomi Kerakyatan) menyampaikan materi “Analisis Ekonomi Terhadap Perkembangan Ekonomi Kerakyatan”.

Seminar bertujuan membantu akselerasi pengembangan Perbankan Syari’ah , terutama dalam konteks sosialisasi dan edukasi  Perbankan Syari’ah. Secara khusus seminar ini untuk membangun kesadaran dan mendorong masyarakat untuk mengembangkan Syari’ah dalam pengembangan ekonomi kerakyatan, ungkap Ketua Pelaksana Seminart Bayuadi Wijoyo didampingi Ketua Umum Panitia Abdul Nur Ridha.

Target yang diraih, tambah Ridha, tersosialisasikannya wacana ekonomi Islam dan kerakyatan kepada masyarakat umum secara lebih luas. Memberikan penjelasan secara lebih rinci tentang prinsip, aturan, dan mekanisme kerja bank syariah. Menjelaskan tentang posisi Perbankan Syari’ah di Indonesia.

Adapun Dr. Muhammad mengatakan perbankan syari’ah saat ini baru tumbuh berkembang , akan tetapi sudah mendapat kritikan dari berbagai pihak. Hal ini dikatakan wajar karena kebanyakan orang belum terlalu paham akan konsep dan dasar perbankan syari’ah itu sendiri. Perlu diketahui hal yang membedakan perbankan syari’ah dan perbankan konvensional ada pada akadnya. Untuk mendukung perkembangan perbankan syari’ah, maka perlu implementasi secara riil dengan cara membuka rekening diperbankan-perbankan syari’ah. Selanjutnya mari kita  dukung perkembangan perbankan syari’ah sebagai awal perkembangan ekonomi islam di Indonesia, tambah Muhammad.

Awan Santosa menyoroti masalah “Jalan ekonomi baru pasca pemilu? Kembali jalan ekonomi kerakyatan”. Dikatakan bahwa, pergantian rezim pemerintahan pasca pemilu di Indonesia tidak pernah diikuti perubahan, tim ekonomi yang masih saja sekedar penerus Mafia Berkeley yang menganut jalan ekonomi neoliberal. Di awal jalan, kebijakan yang ditempuh setiap rezim pemerintahan selalu condong pada jalan konsensus Washington, yaitu penerapan deregulasi, liberalisasi, privatisasi, dan penghapusan subsidi.

Jalan baru, ekonomi-politik sebuah keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Jalan baru ini kiranya jelas harus diikuti dengan kepemimpinan baru dan kehadiran tim ekonomi baru pasca Pemilu 2009 yang dapat memutus mata rantai (siklus) ekonomi neokolonial (neoliberal) di Indonesia. Jalan baru perlu ditempuh melalui banting stir paradigma dan kebijakan ekonomi nasional yang telanjur bercorak neoliberal. Berbagai agenda strategis manifes nasionalisme dan demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) yang saat ini perlu diseriusi di antaranya penghapusan utang luar negeri, nasionalisasi aset strategis bangsa, penghentian privatisasi dan liberalisasi ekonomi, revitalisasi koperasi sejati, demokratisasi keuangan, demokratisasi perusahaan, dan reforma agraria sejati.

Agus Yulianto,  berbicara “Usaha/Industri Kecil Menengah sebagai wujud Ekonomi Kerakyatan”. Dia adalah pengusaha manufaktur sekaligus Ketua KSU Enterpreneur 20 di Solo. Dalam usahanya  dia memiliki visi menjadi perusahaan manufaktur untuk kemaslahatan umat yang diridloi Allah SWT. Dikatakan, persamaan dan perbedaan sumber dana komersil versus syari’ah.

Persamaannya, kesulitan akses, resiko masih ditanggung debitur secara sepihak. Mestinya LKS juga menanggung.?SDM masih sulit memahami seluk beluk bisnis UKM/IKM. Sedang perbedaannya, sistem masih ambivalent, bagi hasil harus lebih besar dari bunga bank, collateral di LKS tidak ada (mestinya)?, sulit menyesuaikan dengan sistem keuangan UKM/IKM, implementasi: komersil lebih mudah dibanding LKS, dan ketentuan komersil obyektif, LKS subyektif.

 
  • Informasi terbaru

  • Statistik Web

  • baca Juga Tulisan Pembaca

  • Arsip Artikel

  • Ideas