1. Dasar Pemikiran

1)     Salah satu amanat pendiri bangsa bagi republik ini yang termaktub dalam Pasal 33 UUD 1945 adalah dilakukannya revolusi sosial menuju terwujudnya ekonomi kerakyatan, yaitu produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua, di bawah pimpinan dan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.

2)     Dalam rangka itu, sudah banyak penggagas dan pegiat ekonomi kerakyatan di Indonesia dengan berbagai gagasan dan aktivitasnya masing-masing, tetapi sampai hari ini wujud dan praktek ekonomi kerakyatan belum berkembang luas.

3)     Para pemikir ekonomi kerakyatan kiranya belum menaruh perhatian serius pada bagaimana strategi transformasi gagasan tersebut ke alam kesadaran dan alam praktek keseharian massa rakyat, yang sebenarnya akan menentukan perkembangan gagasan bagi timbulnya revolusi tersebut ke depan.

4)     Akibatnya, gagasan dan cita-cita ekonomi kerakyatan belum tumbuh, hidup, dan berkembang luas dan mendalam di hati sanubari massa rakyat, yang menjadi pemangku utama terjadinya revolusi sosial tersebut.

5)     Para pegiat ekonomi kerakyatan justru masih terlalu banyak berharap perubahan dimunculkan dari para pemangku kekuasaan, padahal banyak pelajaran yang menunjukkan revolusi baru berlangsung melalui kerja-kerja praksis massa rakyat, dimulai dari perubahan dalam “mode produksi”.

6)     Pada umumnya penggagas ekonomi kerakyatan belum memiliki pertalian erat dengan massa rakyat (ekonomi rakyat) dan media (lingkungan geografis-material) yang menjadi tempat inkubasi gagasan tersebut, sehingga gagasan cenderung kurang berkembang (stagnan) dan jarang ada praktek yang dapat menjadi rujukan.

7)     Sudah saatnya setiap penggagas ekonomi kerakyatan memiliki akar kuat di tingkatan massa rakyat beserta media inkubasi materialnya, sehingga gagasan cita-cita ekonomi kerakyatan dapat tumbuh, berkembang, dan menyebar baik di ranah pemikiran maupun praksis di berbagai levelnya.

8)     Oleh karenanya, diperlukan media pendidikan dan inkubasi ekonomi kerakyatan, yang sekaligus akan menjawab berbagai persoalan ekonomi politik yang dihadapi massa rakyat seperti halnya ketiadaan akses modal, iptek, dan pasar, yang menyebabkan ketergantungan mereka terhadap pemodal besar, yang seharusnya tidak boleh terjadi di alam ekonomi kerakyatan.

9)     Sesuai dengan amanat konstitusi dan realitas lapangannya, maka media pendidikan dan inkubasi ekonomi kerakyatan ini akan mengemban misi membangun kebersamaan dan keberdikarian produksi, distribusi, dan konsumsi di tingkat basis/desa dan pada saatnya diperluas di berbagai basis dan wilayah di Indonesia

10) Misi itulah yang akan dikerjakan oleh organisasi massa terdidik yang bersifat terbuka, independen (non-cooperation), dan dipelopori oleh kaum muda bernama Sentra Ekonomi Kerakyatan dan disingkat Sekra.

2. Visi

Visi 2015: “Menjadi Pusat Pendidikan dan Perjuangan Ekonomi Kerakyatan di Indonesia

Visi 2030:  “Terwujudnya Kebersamaan dan Keberdikarian Ekonomi Indonesia Sesuai  Amanat Pasal 33 UUD 1945”

3. Misi

1)     Memobilisasi dan menghimpun seluruh potensi sumber daya produktif desa dan kota sebagai modalitas pewujudan ekonomi kerakyatan Indonesia

2)     Menyelenggarakan pendidikan ekonomi kerakyatan kepada massa rakyat desa/kota, kaum muda, dan berbagai elemen pendukungnya

3)     Membangun kebersamaan dan keberdikarian produksi, distribusi, dan konsumsi berbasis kooperasi rakyat desa dan kota sebagai usaha nyata untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

4. Program Aksi

1)     Pembuatan Database Potensi Sumberdaya Produktif Desa; sebagai modalitas perancangan dan realisasi kebersamaan dan keberdikarian ekonomi desa di berbagai wilayah di Indonesia.

2) Pendirian Perguruan Tinggi Desa (PTDes); sebagai media transformasi kuasa ilmu pengetahuan dan teknologi oleh massa rakyat desa, dimulai dari beberapa desa di Yogyakarta dan selanjutnya di desa-desa lain di seluruh Indonesia (blue-print terlampir).

3)     Penyelenggaraan kursus-kursus ekonomi kerakyatan tematik; bagi Serikat Pekerja, Petani, LSM (NGO), Pemerintah Daerah, DPRD, Media Massa, Guru/Dosen Ekonomi, Koperasi, dan Mahasiswa di berbagai desa dan kota di Indonesia

4)     Penyebarluasan gagasan dan konsep ekonomi kerakyatan; Penerbitan buku ekonomi kerakyatan dan Pembuatan CD/Film ekonomi kerakyatan, Penyelenggaraan diskusi, talkshow, dan seminar ekonomi kerakyatan, serta road-show seminar ke massa rakyat dan elemen pendukungnya, Pemutaran film, Pembacaan buku, dan bedah buku

5) Pendirian Bursa Koperasi Yogyakarta; sebagai media pembersatuan berbagai koperasi rakyat di Propinsi D.I Yogyakarta dan daerah lainnya (blue-print terlampir).

6)     Penyelenggaraan praktek ekonomi kerakyatan di desa basis; pengembangan kebersamaan dan keberdikarian produksi, distribusi, dan konsumsi berbasis kooperasi rakyat desa dan kota di beberapa desa di Yogyakarta dan selanjutnya desa-desa lain di seluruh Indonesia (blue-print terlampir)

5. Organisasi

1) Basis Massa (anggota): dosen, mahasiswa, aktivis, pemuda desa, buruh tani penggarap, petani kecil, nelayan kecil, pengrajin kecil, pembaharu desa, pelaku industri rumah tangga, anggota koperasi rakyat, aparatur desa pro-rakyat, anggota serikat pekerja, buruh industri, pelaku sektor informal di perkotaan, warga miskin, dan berbagai pelaku ekonomi rakyat (kecil dan marjinal) lainnya se- Indonesia.

2)     Struktur: Kongres SEKRA, Pimpinan Pusat (PP) SEKRA, Pimpinan Wilayah (PW) SEKRA, dan anggota. Struktur di dalam PP Sekra meliputi Ketua Umum, Sekjen, Bendahara, dan Ketua-Ketua Departemen.

3)     Instrumen rekruitmen kaderisasi: Pendidikan Kader (PK) I dan II

Program Aksi

Kader, Massa, dan Kooperasi Sentra Ekonomi Kerakyatan (SEKRA) Di Seluruh Wilayah Di Indonesia

Kebersamaan dan Keberdikarian produksi

Kebersamaan dan Keberdikarian Distribusi

Kebersamaan dan Keberdikarian Konsumsi

     
Mengimpun/mensirkulasikan sumberdaya finansial dari dana lokal dan kooperasi desaMemobilisasi sumberdaya dan potensi produktif seluruh penduduk  perdesaan

Membuat/menyediakan barang-barang kebutuhan dasar/sehari-hari (food, alat mandi, baju, dsb) berbahan lokal (desa) sebagai alternatif/pengganti produk korporasi

Membuat/menyediakan aneka pangan dan makanan ringan berbahan lokal desa (kakao, ketela, jagung, dsb) sebagai alternatif/pengganti produk korporasi

Membuat/menyediakan aneka obat-obatan berbahan tanaman lokal desa

Membuat berbagai sarana produksi pertanian (benih, pupuk, pembasmi hama, teknologi, dsb) organik berbahan lokal desa

Membuat/menyediakan berbagai produk  energy (gas) berbahan lokal desa (kotoran ternak, sampah, dsb)

Membuat outlet penjualan hasil2 produksi di desa dan di pusat2 kota

Inovasi dan revitalisasi pasar-pasar lokal desaMenjalin kemitraan penjualan dengan serikat/koperasi buruh, mahasiswa, dan elemen sehaluan lain di kota

Membuat online-trading dengan berbagai saluran yang ada

Menjalin kemitraan pemasaran dengan media alternatif sehaluan (radio komunitas, persma, dsb)

Menggunakan produk-produk buatan sendiri, ekonomi rakyat desa, dan dalam negeriMengurangi/menghentikan pembelian produk di outlet-outlet korporasi

Mengurangi/menghentikan ketergantungan terhadap impor bahan baku produksi yang akan dihasilkan sendiri

Mengkampanyekan gerakan memakai produk sendiri, produk buatan koperasi, dan produk buatan dalam negeri

Memobilisasi seluruh konsumen potensial di seluruh wilayah perdesaan dan perkotaan

  1. ipang says:

    rancangan yang bagus..semoga bukan radikal..
    yang penting benar2 untuk rakyat.

  2. isnawati says:

    Assalmualikum..wr wb
    Saya ingin berpendapat tentang artikel Organisasi Masyarakat(ORMAS)
    Saya setuju dengan apa yang telah di jelaskan oleh pak.Awan mengenai Ormas,bahwasannya organisasi masyarakat adalah salah satu or ganisasi yang sangat sesuai dengan sistem ekonomi demokrasi, atau yang lebih sering dikenal dengan sistem ekonomi kerakyatan,karena dalam organisasi masyarakat ini tidak hanya beranggotakan oleh orang-orang tertentu saja,melainkan organisasi yang terdiri dari beberapa kalangan,baik dari kalangan mahasiswa,pemuda,maupun masyarakat dll.
    Dengan adanya organisasi masyarakat tersebut dapat dijadikan sebagai penunjang ekonomi kerakyatan,sebagaimana kita ketahui bahwa keadaan ekonomi di Indonesia saat ini masih jauh dari harapan,bagaimana sistem ekonomi kerakyatan dapat terwujud sebagaimana sesuai dengan amanah konstitusi,maka di perlukan suatu wadah yang dapat mewujudkan adanya sistem ekonomi kerakyatan yang mana nantinya akan mampu membangun desa,sebagai mana kita ketahui pada dasarnya desa memiliki potensi yang mampu di manfaatkan dan di olah,dan harapannya ORMAS mampu membawa ekonomi yang berbasis kerakyatan itu semakin maju dan terwujud dengan di dukung oleh sentra ekonomi kerakyatan(SEKRA) Amien…

  3. banyak hal yang akan dan bisa kita lakukan untuk mewujudkan Indonesia yang bebas dari kemiskinan, kesenjangan pendapatan yang mencolok baik individu maupun antar wilayah, dan Indonesia yang menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyatnya. kebuntuhan dan ketidak-pastian pembangunan selama ini mengidentifikasiikan bentuk kegagalan pemerintah baik daerah maupun pusat, dimana hampir 60% lebih dari total penduduk negeri ini masih hidup pas-pasan ( kalo tidak bisa disebut melarat) sungguh keadaan yang sangat bertolak belakang jika dibandingkan dengan kekayaan sumber daya yang kita miliki. terus akankah kita hanya pasrah berdiam diri menutup mata dan hati seakan tidak mengetahui apa yang sedang terjadi, sungguh nista orang yang berfikiran seperti itu. saudaraku perubahan tidak akan pernah terjadi kalau kita tidak memperjuangkan dan memaksanya, bukankan Allah SWT telah berfirman ” aku tidak akan merubah nasib suatu kaum, kalau kaum itu tidak mau merubahnya”. dengan kita menyatukan hati, pemikiran, dan tindakan Insyallah perubahan akan cepat terjadi dan segalanya itu berawal dari Dream — Goal —–Action. Don’t lose your attitude

  4. What????????? Rancangan Bangun Ormas sedang akan di bentuk???
    Sering kali kita tercengang setlah kita mendengar dan mengetahui maksud dan Tujuan adanya rancangan membangun ormas…tetapi rasa tercengang tersebut mulai menurun saat kita menapaki dan menyorot begitu melekatnya pemikiran kita,porvalisasi yang ada di hati kita.mengapa saya berkata demikian???
    karena sangat patutnya kita harus mulai mendukung rancangan dalam membangun ormas tersebut sebab kita harus mulai sadar bahwa rancangan tersebut sangat berdampak dalam undang2 pasal 33..dalam mewujudkan kebersamaan dalam perekonomian dan itu harus patut di pertahankan demi tercapainya cita – cita bangsa indonesia
    apa pentingnya undang- undang tersebut jika amanatnya mengandung perwujudan dalam pencapaian ekonomi yang adil jika kita tidak mendukung pergerakan dalam rancangan ormas yang saya yakin rancangan tersebut akan di selenggarakan dengan teukan keberhasilan di Tahun mendatang
    aka dari itu marilah segenap mahasiswa maupun dosen dan para pejuang pendidikan guna meraih tangan – tangan umat miskin yang seharusnya kita peduli dan seharusnya kita ikut andil dalam pencapaian kebersamaan…kitabangkit kita ikut peduli dalam membebaskan perekonomian rakyat indonesia khususnya rakyat miskin
    hidup bangsa pejuang indonesia khusunya mahasiswa…hidup dosen pengajar….hidup undang undang kemiskinan hidup undang – undang pasal 33..hidup SEKRA
    MERDEKA…….

  5. Tri Utami says:

    ORMAS… ???!!! Dengan segenap visi dan misinya memang mulia… perlu pemikiran yang mendalam untuk merubah sesuatu yang besar…
    Bisakah kita mengubah paradigma masyarakat…???